Prodi Sosiologi FIS-H UNM adakan Sosialisasi Permendikbud No. 53 Tahun 2023 tentang Mutu Pendidikan Tinggi

Dunia pendidikan tinggi saat ini telah banyak melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi. Teranyar adalah aturan Permendikbudristek No.53 tahun 2023 tentang indikator kinerja utama yang menjadi point penting landasan transformasi pendidikan tinggi. Secara garis besar Indikator Kinerja Utama memetakan tiga ranah yaitu kualitas lulusan, kualitas kuikulum, dan kualitas dosen.

Salah satu perubahan yang dilahirkan dari Permendikburistek No. 53 tahun 2023 yaitu standar nasional pendidikan tinggi akan lebih preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi dapat berinovasi untuk menjamin mutu tridarma perguruan tinggi lebih kompatibel dengan kebutuhan saat ini.  Selain itu kampus-kampus juga tidak akan dibebani beban administrasi dan fnansial karena perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi.

Menyanggupi inovasi di atas, Prodi Sosiologi FIS-H UNM menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Permendikbudristek No.53 tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, (25/01/24).

Kegiatan ini membicarakan beberapa hal penting terutama mengenai masa studi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, dan spirit kelahiran Permendikbudristek no.53 tahun 2023, yang dibawakan Dr. Tyas Retno Wulan., M.Si., Wadek Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama FISIP UNSOED Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Dr. Tyas memberikan perbandingan antara kondisi terkini dan implementasi Permendikbudristek jika telah diaplikasikan ke dalam sistem pembelajaran. Salah satunya adalah kedudukan tugas akhir selain skripsi dalam Permendikbud no. 53 tahun 2023.

“Di UNSOED beberapa program studi, terutama di FISIP telah mengimpelementasikan tugas akhir selain skripsi. Ilmu Politik dalam bentuk proseeding atau bookchapter, di AP dapat selesai dengan menyusun dua laporan pasca magang. Bahkan ada yang tugas akhirnya dengan membuat film,” ungkap wakil ketua APSSI bidang pendidikan ini.

Dr. Tyas juga menegaskan bahwa Permen ini dapat dimplementasikan jika ada kesamaan niat dan persepsi dari program studi untuk menyesuaikan tugas akhir selain skripsi yang disesuaikan dengan CPL dan CPMK Program Studi. Ia juga menambahkan program studi juga dapat berperan aktif untuk mendorong implementasi ini sampai ke tingkat fakultas agar menjadi payung bersama.

Rangkaian acara ini juga mengagendakan kerja sama stategis antara Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNSOED dalam rangka kampus MBKM.

Prof. Dr. Jumadi, M.Si, Dekan FIS-H UNM, yang membuka dan memberikan sambutan mengapresiasi positif inisiatif kerja sama kedua fakultas ilmu sosial ini. “Zaman sekarang kolaborasi adalah kata kunci kemajuan, oleh karena itu upaya kerja sama ini mesti direalisasi sampai di tingkat implementasi. Perjanjian kerja sama harus melahirkan produk konkrit, salah satunya seperti kegiatan ini,” pungkasnya. (synm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *